Bahaya Mengintai Anak yang Belum di Aqiqah Menurut Islam
Disunahkan bagi ke dua orangtuanya untuk menyembelihkan kambing, dikala bayi telah berumur tujuh hari. Ternyata sunah berikut bukan tanpa sebab, layaknya inilah betapa bahaya yang mengintai anak yang belum di aqiqahi oleh orang tuanya menurut para Ulama.
Hukum aqiqah adalah sunah muakkadah, bukan wajib. Namun demikian, jangan hingga kami sepelekan. Untuk anak laki-laki dua kambing, dan anak perempuan memadai satu kambing. Ibadah ini dikenal dengan istilah akikah. Dalil yang menguatkan bahwa hukum aqiqah adalah sunah muakkadah adalah hadis berikut, “Siapa yang dikaruniai seorang anak, dan dia berkeinginan menyembelih untuknya, maka sembelihlah untuk anak Laki-laki dua kambing yang sesuai dan untuk anak wanita satu kambing.” (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Abi Dawud) Akikah Ketika Anak Sudah Besar, Bolehkah? .
Diantara tujuannya Aqiqah adalah untuk melepas anak dari status tergadaikan. “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih terhadap hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dinilai shahih oleh al-Albani).
Pertama, jikalau anak itu meninggal sebelum saat baligh, ia tidak mampu memberi tambahan syafa’at untuk ke dua orangtuanya, hingga dia diaqiqahi. Karena satu diantara wujud syafaat adalah, syafaat seorang anak yang meninggal di usia balita, kepada ke dua orangtuanya sehingga mereka mampu masuk surga. “Anak-anak kecil (yang meninggal) menjadi kanak-kanak surga, ditemuinya ke dua ibu bapaknya, lantas dipegangnya busana ibu bapaknya – sebagaimana saya memegang pinggir busana ini dan tidak berhenti (memegang pakaian) hingga Allah memasukkannya dan ke dua ibu bapaknya kedalam surga.” (HR. Muslim no. 2635).
Kedua, anak yang belum diaqiqahi, terhalang dari beroleh keselamatan mara bahaya kehidupan. Makna ini dijelaskan oleh Mula Ali Al-Qari rahimahullah, “Tergadai dengan akikahnya, maksudnya adalah, anak itu terhalang mendapat keselematan dari mara bahaya hingga dia diakikahi“. (Lihat : Al-Mifshal fi Ahkam Al-Aqiqah, hal. 30) Jual kambing aqiqah Jakarta bekasi .
Ketiga, bayi terlahir ke dunia dalam situasi terkekang oleh kekangan setan. Tali kekang ini tidak dapat terlepas, hingga ia diaqiqahi. Makna inilah yang dinilai kuat oleh Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah. Beliau menyatakan, Allah jadikan meng-akikahi anak sebagai gara-gara terlepasnya dia dari kekangan setan, yang mengikat bayi sejak terlahir ke dunia. Seorang anak terikat oleh tali kekang itu.